• Assalammualaikum Warohmatullohi Wabarakatuh
Minggu, 28 Mei 2023

Surat Keputusan Usaha Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Bekasi

Surat Keputusan Usaha Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Bekasi
Bagikan

Masjid Raudhatul Jannah perum Kirana Cibitung resmi mendapatkan Surat Keputusan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kab Bekasi sebagai Unit Pengumpul Zakat pada Jum’at (31/3) yang lalu.

SK tersebut terbit bersamaan dengan beberapa masjid dan Yayasan yang mengajukan langsung kepada Baznas Kab. Bekasi untuk mendapatkan legalitas resmi untuk bisa menjadi pengumpul dan penyalur dana ZIS dari masyarakat.

Alhamdulillah, momentum ini sangat tepat karena tidak lama lagi akan ada kegiatan penting terkait dengan pengelolaan Dana ZIS. Yaitu Acara Santunan Yatim Dhuafa yang InsyaAllah digelar pada Sabtu (8/4) yang akan datang.

Kegiatan lainya yang berkaitan, yaitu penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah, Infak, Shodaqoh dan lain lain. Yang pelaksanaan nya Insya Allah dimulai pada tanggal 21 Ramadhan 1444 H yang akan datang.

SK tersebut dijemput langsung oleh ketua dan Bendahara DKM Raudhatul Jannah Pak Kuswanto dan pak Solikhin. Pada Jum’at (3/4) pagi hari ini dikantor Baznas Kab Bekasi di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Delta Mas Cikarang Pusat.

SebelumnyaBazaar Kampung Ramadhan Masjid Raudhatul JannahSesudahnyaMalam Nuzulul Quran Di Masjid Raudhatul Jannah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Luas Tanah6900 m2
Luas Bangunan5700 m2
Tahun Berdiri2011
Chat Sekarang
1
Assalammualaikum Wr.Wb.
Assalammualaikum Wr. Wb.
Apakah ada yang bisa kami bantu....?
%d blogger menyukai ini: