Surat Keputusan Usaha Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Bekasi

Masjid Raudhatul Jannah perum Kirana Cibitung resmi mendapatkan Surat Keputusan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kab Bekasi sebagai Unit Pengumpul Zakat pada Jum’at (31/3) yang lalu.
SK tersebut terbit bersamaan dengan beberapa masjid dan Yayasan yang mengajukan langsung kepada Baznas Kab. Bekasi untuk mendapatkan legalitas resmi untuk bisa menjadi pengumpul dan penyalur dana ZIS dari masyarakat.
Alhamdulillah, momentum ini sangat tepat karena tidak lama lagi akan ada kegiatan penting terkait dengan pengelolaan Dana ZIS. Yaitu Acara Santunan Yatim Dhuafa yang InsyaAllah digelar pada Sabtu (8/4) yang akan datang.
Kegiatan lainya yang berkaitan, yaitu penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah, Infak, Shodaqoh dan lain lain. Yang pelaksanaan nya Insya Allah dimulai pada tanggal 21 Ramadhan 1444 H yang akan datang.
SK tersebut dijemput langsung oleh ketua dan Bendahara DKM Raudhatul Jannah Pak Kuswanto dan pak Solikhin. Pada Jum’at (3/4) pagi hari ini dikantor Baznas Kab Bekasi di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Delta Mas Cikarang Pusat.